Bisnis.com, JAKARTA - Dua orang pelaku pidana curanmor yang terdiri dari eksekutor dan penadah dibekuk Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan telah menangkap pelaku curanmor MY alias Yoga (21) asal Kabupaten Bogor. Pria ini disebut sudah melakukan pencurian di Tambora sebanyak tiga kali dan menjual hasil curiannya di media sosial melalui platform Facebook.
Selain Yoga, kepolisian juga telah menangkap penadah berinisial MS alias Ahmad (29) asal Boyolali, Jawa Tengah.
“Pelaku MY alias Yoga sudah tiga kali mencuri motor jenis Honda Vario di Tambora, dua motor sudah dia jual ke penadah. Satu orang penadah berhasil Polsek Tambora Tangkap berinisial MS als Ahmad asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah," kata Putra dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Berikut ini adalah kronologi penangkapan dua pelaku curanmor tersebut.
Yoga ditangkap oleh Polsek Tambora pada Rabu, 12 Juli 2023 pada pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang Banten.
Baca Juga
Kemudian, sebanyak tiga unit sepeda motor yang dicuri Pelaku MY alias Yoga (21) semuanya berjenis Honda Vario dengan TKP pertama di Gang Kancil, Kelurahan Tanah Sereal. Sementara, TKP kedua di Jalan Jembatan Besi II Tambora, dan TKP ketiga di Jalan Kalianyar V Tambora.
“Pelaku Curanmor MY alias Yoga merupakan pelaku tunggal, dia spesialis pencurian motor jenis Honda Vario. Pelaku MY terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu yang menyerupai kunci motor Honda Vario, kemudian MY alias Yoga mencari sasaran sepeda motor jenis sama yang parkir sembarangan. Motor curian dia bobol dengan kunci palsu yang sebelumnya dia buat.” tambahnya.
Uniknya, motor curian bermerek Vario berwarna biru yang dibeli Ahmad seharga Rp6 juta malah menghilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Penadah MS als Ahmad yang Kami tangkap membeli motor bodong dari Pelaku MY alias Yoga pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna Biru dengan harga Rp6 juta. Namun sayangnya pada Bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, jakarta selatan.” jelas Putra.
Adapun, karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS als Ahmad (29) tidak berani melaporkan kejadian Curanmor yang dia alami ke Kantor Kepolisian setempat.
Untuk Yoga di jerat pasal 363 KUHP MY tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan pelaku MS als Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Mohon masyarakat menambahkan kunci ganda yang SNI dan memarkirkan motornya di tempat parkir seharusnya. Motor jangan di parkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," pungkasnya.