Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Sektor (Polsek) Tambora kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor (curanmor) jaringan Lampung.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (2/7/2023) terhadap seorang berinisial OF asal Lampung.
“OF asal Lampung ditangkap di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” kata Putra dalam keteranganya dikutip Selasa (4/7/2023).
Putra mengatakan bahwa OF dan komplotannya dalam satu hari bisa mencuri lima motor sekaligus.
OF diketahui memilih waktu beraksi pada Minggu (2/7/2023). Mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan Sholat Magrib.
Putra menyebut bahwa OF merupakan residivis pelaku curanmor yang sebelumnya sudah pernah dua kali ditangkap polisi karena mencuri motor.
Baca Juga
“Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat Vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Putra menuturkan bahwa komplotan curanmor asal Jabung Lampung ini terdiri atas empat orang, mereka tinggal di Jelambar sejak Januari 2023.
Empat orang tersebut yaitu tersangka OF(23) berperan sebagai eksekutor, Abu (DPO) berperan sebagai eksekutor merangkap joki, Hengky (DPO) berperan sebagai eksekutor merangkap joki, Tedy DPO berperan sebagai eksekutor merangkap joki dan Aing (DPO) berperan sebagai penunjuk jalan.
Untuk barang bukti, Putra menyebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat motor curian yang saat ini disita Polsek Tambora
“Yaitu motor jenis Honda Vario dan scoopy, satu pelat nomor polisi motor curian sebelumnya, satu kunci letter T dan satu buah magnet pembuka tutup lobang kunci,” ucap Putra.