Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan bahwa 13 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba di Indonesia dari Bangkok, Thailand, pada Jumat (7/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa 13 WNI tersebut bekerja di perusahaan online scams dan tereksploitasi di Myanmar.
"Jadi menurut rencana akan tiba 13 WNI dari Bangkok, Thailand. Mereka adalah WNI terindikasi sebagai korban TPPO. Insya allah direncanakan akan tiba pada hari ini tgl 7 sore hari di Jakarta," katanya saat memberi keterangan, pada Jumat (7/7/2023).
Judha menjelaskan bahwa 13 WNI tersebut berasal dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jatim, Sumut, dan Sumbar dan sebelumnya di traffic menuju Myawaddy.
Para WNI tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang ternyata terlibat dalam praktik penipuan online.
Adapun lokasi tersebut terletak di wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat hukum Pemerintah Myanmar.
Baca Juga
Kemudian ke-13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut di Myanmar dan menyeberang ke Maesot, Thailand, pada 7 Juni 2023.
"Setelah menjalani proses untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan yang ada di Thai, dan mereka dinyatakan sebagai korban TPPO," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multi Disiplin di Maesot, proses pemulangan para WNI dapat segera dilakukan dengan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
"Kemudian berkoordinasi antara KBRI Yangon, Bangkok, mereka berhasil keluar dari wilayah Myawaddy kemudian masuk ke perbatasan Thailand. setelah itu di perbatasan Thailand KBRI Bangkok membantu mereka dan mengkoordinasikan dengan otoritas setempat," tambahnya.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa keberhasilan pemulangan WNI tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat antara KBRI di Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta RPTC Kementerian Sosial.
"Setelah tiba di Indonesia kita akan koordinasikan dengan Kementerian Sosial untuk proses rehabilitasi dan juga pemulangan ke daerah asal dan dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan," ujarnya.