Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPO, Mahfud MD: dari 9 Juta Pekerja Migran, Hanya 4,5 Juta yang Legal

Mahfud MD menyebut dari lebih 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal sehingga rawan terjadi TPPO.
Mahfud MD menyebut dari lebih 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal sehingga rawan terjadi TPPO. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mahfud MD menyebut dari lebih 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal sehingga rawan terjadi TPPO. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu tindak kejahatan besar di Indonesia.

Sebab, dari lebih dari 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal. 

Mahfud MD dalam konferensi pers update penanganan kasus TPPO, Selasa (4/7/2023),  menyampaikan Satgas TPPO telah menangkap 698 tersangka kasus perdagangan orang hingga awal Juli 2023. Penetapan ratusan tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya 605 laporan polisi yang diterima oleh Satgas TPPO. 

“Sebulan terakhir ini sudah sangat produktif. Polri juga sudah menerbitkan 605 laporan polisi, jadi kalau jenis kejahatannya ada online scam, perjudian, prostitusi, pekerja kasar di kapal, PRT yang tidak digaji tapi tidak boleh pulang,” katanya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Sementara itu, setelah melakukan restrukturisasi pada akhir Mei lalu, Satgas TPPO diketahui telah berhasil menyelamatkan 1.943 korban perdangan orang. 

Ribuan korban yang berhasil diselamatkan itu terdiri dari 65,5 persen pekerja migran, 26,5 persen pekerja seks komersial, 6,6 persen korban eksploitasi anak, serta 1,4 persen lainnya merupakan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). 

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut bahwa TPPO menjadi salah satu tindak kejahatan besar di Indonesia. Sebab, dari lebih dari 9 juta pekerja migran Indonesia, hanya sekitar 4,5 jutanya saja yang dikirimkan secara legal. 

Pekerja yang diberangkatkan secara ilegal itu, ujarnya, berpotensi besar menjadi korban perdagangan manusia. 

“Sebenarnya angka [korban] itu jutaan tapi tidak dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) tapi baru ditemukan oleh BP2MI atau Kapolri,” jelas Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper