Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa serangan Israel di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat merupakan kejahatan perang.
Serangan Israel di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat yang diduduki menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina termasuk 5 anak, pada pekan ini.
Akibat serangan itu, rumah, gedung apartemen, dan infrastruktur lainnya rusak dan lebih dari 4.000 warga Palestina terpaksa mengungsi ke tempat lain.
Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 Francesca Albanese dan pelapor khusus tentang hak asasi manusia pengungsi internal Paula Betancur menekankan bahwa tindakan Israel selama ini merupakan pelanggaran berat.
"Tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang," katanya, seperti dilansir dari Arab News, pada Kamis (6/7/2023).
Menurut keduanya, serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002.
Baca Juga
Albanese dan Betancur menyoroti laporan kru ambulans yang ditolak aksesnya ke kamp pengungsi, sehingga menghambat orang yang terluka menerima bantuan medis.
"Sangat memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina, yang awalnya terlantar sejak 1947-1949, dipaksa keluar dari kamp dalam ketakutan yang hina di tengah malam," lanjutnya.
Pelapor khusus merupakan bagian dari prosedur khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Mereka adalah ahli independen yang bekerja secara sukarela, bukan anggota staf PBB dan tidak dibayar untuk pekerjaannya.
Albanese dan Betancur mengecam operasi kontraterorisme Israel dan mengatakan tidak ada pembenaran atas tindakan tersebut di bawah hukum internasional.
"Serangan itu merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk Palestina, yang telah dicap sebagai ancaman keamanan kolektif di mata otoritas Israel," tambahnya.
Keduanya juga mengungkap keprihatinan mendalam tentang senjata dan taktik yang dikerahkan pasukan Israel terhadap penduduk Jenin setidaknya 2 kali selama dua pekan terakhir.
"Warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, dijamin semua hak asasi manusia, termasuk praduga tidak bersalah," katanya.
"Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh penguasa pendudukan; terlebih lagi sambil memajukan aneksasi tanah Palestina yang diduduki, dan pemindahan serta perampasan penduduk Palestina," lanjutnya.
Keduanya juga menyatakan bahwa operasi Israel di Jenin mewakili amplifikasi dari kekerasan struktural yang telah merasuki wilayah pendudukan Palestina selama bertahun-tahun.
"Impunitas yang dinikmati Israel atas tindakan kekerasannya selama beberapa dekade hanya memicu dan mengintensifkan siklus kekerasan yang berulang," tambahnya.
Para ahli PBB menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional atas pendudukan ilegal dan tindakan kekerasan tersebut.
“Agar kekerasan tanpa henti ini berakhir, pendudukan ilegal Israel harus diakhiri. Itu tidak dapat diperbaiki atau ditingkatkan di margin karena salah pada intinya," ucapnya.