Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Pungli, Ada Pegawai KPK Potong Anggaran Dinas!

KPK mengungkap salah satu pegawai di bidang administrasi memotong anggaran perjalanan dinas rekannya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp550 juta. 
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pegawai di bidang administrasi memotong anggaran perjalanan dinas rekannya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp550 juta. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menjelaskan bahwa hal tersebut awalnya diungkap oleh atasan dan tim kerja pegawai. Oknum itu diduga melakukan pemotongan anggaran dengan kurun waktu 2021-2022. 

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu 2021-2022," jelas Cahya pada konferensi pers, Selasa (27/6/2023). 

Dia menjelaskan bahwa awalnya laporan yang masuk ke Inspektorat berbentuk keluhan adanya proses administrasi yang berlarut, serta pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK pada tugas perjalanan dinas.

Sejumlah tindak lanjut telah dilakukan pada sisi pidana dan kepegawaian. Terkait dengan penanganan secara hukum, bukti permulaan tersebut telah dilaporkan sebagai dugaan korupsi kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. 

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," lanjut Cahya. 

Selain itu, Cahya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik atas oknum pegawai tersebut ke Dewas KPK.

Adapun dugaan korupsi tersebut bukan satu-satunya yang menyeruak di tubuh KPK. Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah. 

Nilai pungli sementara diperkirakan mencapai Rp4 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper