Bisnis.com, JAKARTA – Pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang ada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi pertaruhan reputasi lembaga tersebut.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan bahwa pengusutan dugaan pungli Rp4 miliar di rutan itu, bakal menentukan penilaian masyarakat terhadap kemampuan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Pengungkapan kasus pungli rutan ini merupakan pertaruhan reputadi KPK di mata masyarakat. Apakah KPK mampu memberantas korupsi di internal mereka atau tidak," ujar Yudi dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/6/2023).
Seperti diketahui, Yudi meruapakan salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dicopot lantaran dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Yudi, penyelidik KPK bakal lebih mudah untuk mengusut dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK itu. Dia menilai lembaga yang pernah menaunginya itu sudah berpengalaman untuk membongkar kasus rasuah dengan nilai lebih besar.
"Bahkan koruptor-koruptor kakap pun dari berbagai latar belakang seperti penegak hukum, pejabat negara, kepala lembaga, hingga menteri pernah ditangani KPK," ucap Yudi.
Baca Juga
Senada, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mengatakan bahwa perkara dugaan pungli di Rutan Gedung Merah Putih KPK itu meruapakan hal serius.
Novel menceritakan pengalamannya saat menjadi penyidik, bahwa pernah kewalahan menangani praktik serupa ketika KPK belum memiliki rutan sendiri.
Dia menyebut banyak tahanan KPK saat itu yang ditekan untuk membayar lebih untuk mendapatkan kenyamanan di rutan.
"Kondisi tersebut berhasil diselesaikan dengan KPK memiliki ruang tahanan sendiri, tetapi ternyata sekarang justru di KPK terjadi hal yang sama, atau bisa jadi lebih parah," terangnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan praktik pungli di Rutan Gedung Merah Putih. Praktik ilegal itu bergulir selama sekitar Desember 2021-2022.
Nilai sementara dari pungli itu mencapai Rp4 miliar, dan disebut bisa jadi bertambah.
Oleh karena itu, kini KPK telah menaikkan laporan dari Dewas itu ke tahap penyelidikan. Sejalan dengan itu, upaya disiplin pegawai juga bakal dilakukan di antaranya dengan menonaktfikan sejumlah pegawai yang diduga terlibat.
"Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan berkomitmen untuk menindak secara tegas dan obyektif sesuai dengan fajat kepada siapapun pelakunya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (21/6/2023).