Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Telusuri Aliran Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

PPATK telah berkoordinasi dengan KPK dalam menelusuri transaksi terkait dengan pungutan liar (pungli) di salah satu rutan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri transaksi terkait dengan pungutan liar (pungli) di salah satu rumah tahanan (rutan) KPK. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa telah berkoordinasi dengan KPK mengenai transaksi dana pungli tersebut, sejak sebelum diungkap ke publik. 

"Ya koordinasi sejak awal bahkan. Sudah beberapa waktu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (22/6/2023).

Ivan lalu mengatakan bahwa seluruh data transaksi perbankan terkait dengan praktik pungli itu sudah diserahkan ke KPK. Kini, lembaga antirasuah tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi pada pungli tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan adanya dugaan bahwa transaksi dana pungli itu menggunakan rekening bank pihak ketiga. Terdapat dugaan bahwa aliran dana pungli itu tidak langsung diterima para pegawai yang terlibat. 

“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya.

Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. 

Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut. 

Ghufron bahkan mendugan praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai. 

“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut bahwa nilai pungli sementara ini mencapai Rp4 miliar. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.

"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper