Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Uang Pungli Rp4 Miliar di Rutan Masuk ke Rekening Pihak Ketiga

KPK menduga transaksi pungli di salah satu rutan cabang yang dikelolanya, menggunakan rekening bank pihak ketiga
KPK Duga Uang Pungli Rp4 Miliar di Rutan Masuk ke Rekening Pihak Ketiga. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
KPK Duga Uang Pungli Rp4 Miliar di Rutan Masuk ke Rekening Pihak Ketiga. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan adanya dugaan aliran dana pungli itu tidak langsung diterima melalui rekening para pegawai yang terlibat. 

“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya, dikutip Kamis (22/6/2023).

Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.

Ghufron bahkan mendugan praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai.

“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dewas sebelumnya mengungkap praktik pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. Nilai sementara mencapai Rp4 miliar.

Pungli itu ditemukan saat Dewas melakukan sidak di seluruh rutan cabang KPK. Berawal dari temuan itu, kini perkara tersebut ditindaklanjuti secara disiplin kepegawain, hingga secara hukum melalui penyelidikan oleh KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper