Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus pungutan liar (pungli) menghentak institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik ini membuktikan bahwa di lembaga penegak hukum, sekelas KPK, praktik kongkalikong berkedok pungli bisa terjadi.
Aksi tak terpuji di tubuh lembaga antikorupsi itu konon bermula dari pengungkapan perkara oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Menariknya, Dewas menemukan Pungli di rumah tahanan (rutan) pada markas utama KPK. Sempat ada adu klaim antara Dewas KPK dengan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel menyebut bahwa pengungkapan kasus pungli tersebut adalah hasil kerja penyidik. Sementara itu anggota Dewas KPK Albertina Ho mengklaim bahwa perkara itu adalah hasil pengungkapan Dewas KPK.
Adapun lokasi terjadinya pungli berada di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Gedung Merah Putih. KPK memiliki tiga Rutan yakni Rutan KPK Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal.
Versi Dewas praktik pungli di Rutan KPK sudah bergulir selama sekitar satu tahun lamanya dari periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. Nilainya bahkan mencapai Rp4 miliar.
Terbongkarnya praktik pungli ini bermula dari sidak di seluruh rutan cabang lembaga antirasuah, termasuk yang berada di Gedung Merah Putih. Sidak itu merupakan tindak lanjut dari informasi adanya praktik pungli, yang diperoleh Dewas ketika tengah memeriksa perkara etik lain.
Baca Juga
Usai menemukan pungli di lingkungan rutan KPK, Dewas langsung menginformasikannya kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sekaligus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Hal itu dilakukan lantaran Dewas menilai pungli yang ditemukan itu tak hanya melanggar etik dan pedoman perilaku pegawai lembaga itu, namun juga bisa menjurus ke pidana korupsi.
Beberapa waktu kemudian, akhirnya Dewas mengungkap kasus tersebut ke publik. Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dari penjelasan Dewas, target dari pungutan biaya tidak sah itu yakni tahanan yang mendekam di rutan KPK. Mereka merupakan tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang tengah menjalani proses hukum hingga menunggu vonis pengadilan.
Pada saat itu, darurat pandemi Covid-19 masih diterapkan termasuk di Rutan KPK. Masih ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan pada pertemuan antara pengunjung dan tahanan.
Nilai uang sementara yang diperoleh dari pungli itu pun tidak tanggung-tanggung. Dewas menyebut nilai sementara yang telah ditemukan hasil pungli yakni mencapai Rp4 miliar selama periode kurang lebih satu tahun. Dewas tak menutup kemungkinan, apabila jumlah transaksi itu bisa melebihi Rp4 miliar.
Apalagi, teranyar KPK mengakui bahwa dana pungli yang tengah diselidiki KPK itu baru terendus dalam bentuk transaksi perbankan. Maka itu, penyelidik bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut dana ilegal tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada hari ini, Rabu (21/6/2023), bahkan memberi isyarat bahwa transaksi ilegal itu diduga sudah terjadi sebelum-sebelumnya, dalam bentuk uang tunai.
“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” terangnya kepada wartawan.
USUT TUNTAS
Pada kesempatan yang sama, Ghufron menyatakan bakal bertindak secara tegas dan obyektif dalam menindaklanjuti praktik pungli di lingkungan lembaga antirasuah.
Dia menyatakan tidak bakal tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang terlibat, walaupun merupakan bagian dari insan KPK.
"Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas dan objektif sesuai dengan fakta kepada siapapun pelakunya," terangnya.
Saat ini, dugaan pungli itu sudah ditindaklanjuti secara hukum pidana dan disiplin kepegawaian. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan yang ditangani langsung oleh KPK.
Pimpinan KPK, lanjut Ghufron, telah memerintahkan penyelidik untuk mulai mengusut unsur atau peristiwa pidana korupsi yang diduga ada pada praktik pungli tersebut.
Lebih jauh, Ghufron menjanjikan adanya evaluasi secara sistemik pada sistem pengelolaan rutan. Dia juga menyebut evalusi itu akan melibatkan pihak dari luar.
“Termasuk manajemen tentang SDM, rotasinya, bahkan manajemen keuangannya. Jangan-jangan misalnya, mohon maaf, gajinya kurang atau lain-lain. Semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutupnya.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga menindaklanjuti temuan Dewas itu secara disiplin kepegawaian. Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan telah membentuk tim khusus yang meliputi lintas unit dalam rangka dugaan pemeriksaan atau dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK di rutan tersebut.
Cahya menyebut pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dibebastugaskan untuk sementara waktu. "Selanjutnya, kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat, agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan baik itu di Dewas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," tuturnya.
SIAPA SAJA YANG TERLIBAT?
Adapun KPK saat ini masih menutup rapat-rapat informasi terkait dengan siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Informasi itu bakal diungkap setelah adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak dimaksud sebagai tersangka, ketika kasus naik ke penyidikan.
KPK hanya menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat utamanya bakal berfokus pada pegawai yang bertanggung jawab dalam perawatan dan penjagaan rutan. Kendati sebagian besar terduga pelaku diakui merupakan pegawai rutan, KPK tak menutup kemungkinan apabila adanya pihak luar yang ikut terlibat.
Secara terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli itu. “Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Jika alat bukti permulaan cukup, maka KPK akan bisa menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi. Misalnya, suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Kejadian ini sepatutnya menjadi alarm bagi KPK. Perkara ini pun bisa menjadi ujian integritas bagi KPK untuk secara utuh menerapkan sikap dan prinsip antikorupsi di tubuh lembaganya sendiri.