Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Ini Ironi!

Mahfud MD menyayangkan temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyayangkan temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menyebut temuan itu sangat ironi karena terjadi di sebuah lembaga penegak hukum. Diajuga menegaskan kasus pungli senilai Rp4 miliar tersebut telah ditangani dan akan dilakukan tindakan hukum terhadap pelakunya.

“Ya, sudah ditangani juga dan memang harus ditangani karena itu lembaga-lembaga [Negara] kan sekarang sudah ditangani dan sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum. Pokoknya di mana aja sama, ironis,” ujarnya di kompleks Monumen Nasional (Monas), Minggu (25/6/2023).

Mantan hakim konstitusi itu menyebut menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemerintah, kata dia,m sangat menghormati KPK sebagai sebuah lembaga independen yang tidak dapat dintervensi.

"Lagipula yang mengumumkan itu [ada pungli di rutan KPK] Dewas kan dan kita juga enggak tahu kan, mereka yang ngawasi, tetapi baru dilaporkan sekarang, KPK itu adalah lembaga yang independen, engga bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencanpurkan ‘waduh kok KPK begitu’ itu tidak boleh,” pungkas Mahfud.

Sekadar informasi, Dewas KPK mengaku telah mengungkap praktik pungli di rutan KPK. Pengawas lembaga antikorupsi itu bahkan menyebut nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper