Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyayangkan temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menyebut temuan itu sangat ironi karena terjadi di sebuah lembaga penegak hukum. Diajuga menegaskan kasus pungli senilai Rp4 miliar tersebut telah ditangani dan akan dilakukan tindakan hukum terhadap pelakunya.
“Ya, sudah ditangani juga dan memang harus ditangani karena itu lembaga-lembaga [Negara] kan sekarang sudah ditangani dan sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum. Pokoknya di mana aja sama, ironis,” ujarnya di kompleks Monumen Nasional (Monas), Minggu (25/6/2023).
Baca Juga
Mantan hakim konstitusi itu menyebut menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemerintah, kata dia,m sangat menghormati KPK sebagai sebuah lembaga independen yang tidak dapat dintervensi.
"Lagipula yang mengumumkan itu [ada pungli di rutan KPK] Dewas kan dan kita juga enggak tahu kan, mereka yang ngawasi, tetapi baru dilaporkan sekarang, KPK itu adalah lembaga yang independen, engga bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencanpurkan ‘waduh kok KPK begitu’ itu tidak boleh,” pungkas Mahfud.
Sekadar informasi, Dewas KPK mengaku telah mengungkap praktik pungli di rutan KPK. Pengawas lembaga antikorupsi itu bahkan menyebut nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar.