Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Kominfo Pagi Ini

Mantan MenkominfoJohnny G Pla te akan menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupssi BTS pada hari ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo mengatakan bahwa sidang perdana Plate akan digelar, Selasa (27/6/2023) pada pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan ketetapan jam 10.00 WIB, tapi majelis jakim tergantung jaksa menghadirkan terdakwa jam berapa,” kata Zulkifli ketika dihubungi, Senin (26/6/2023) malam.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023 akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali pada PN Jakpus.

Adapun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dalam menjalani sidang perdana eks menkominfo ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ini adalah gabungan dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Siap (untuk sidang perdana). Gabungan seperti biasa (JPU-nya),” ucap Syarief.

Diketahui, pada sidang hari ini selain Johnny, dua terdakwa lain yaitu eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga disidang. Namun, kedua tersangka tersebut akan disidang dengan berkas perkara terpisah atau spiltsing.

Sidang akan dipimpin oleh Fatzal Hendrik selaku ketua majelis hakim dan dibantu dua hakim anggota yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.

Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah: Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper