Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny G Plate akan Sidang Perdana Kasus BTS Kominfo 27 Juni 2023

Tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo bahwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika akan disidang pekan depan.

“Benar, tanggal 27 Juni dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023,” kata Zulkifli saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Selain Johnny, dua tersangka lainnya yaitu eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto juga disidang pada hari yang sama.

Namun, kedua tersangka akan disidang dengan berkas perkara terpisah atau spiltsing.

Sidang akan dipimpin oleh Fatzal Hendrik selaku ketua majelis hakim dan dibantu dua hakim anggota yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.

PN Jaksel

Di sisi lain, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ke PN Jaksel dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman

“Yang dilimpahkan, 3 berkas perkara yaitu JGP, AAL, dan YS,” ujar Syarief.

Syarief kemudian mengatakan bahwa sangkaannya pada ketiga berkas perkara yang dilimpahkan sesuai dengan pelimpahan berkas perkara Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor. 

Namun, khusus terdakwa AAL, ditambahkan pasal pencucian uang yaitu pasal 3 dan pasal 4 tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Kedelapannya adalah: Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate;  Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper