Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo bahwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika akan disidang pekan depan.
“Benar, tanggal 27 Juni dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023,” kata Zulkifli saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Selain Johnny, dua tersangka lainnya yaitu eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto juga disidang pada hari yang sama.
Namun, kedua tersangka akan disidang dengan berkas perkara terpisah atau spiltsing.
Sidang akan dipimpin oleh Fatzal Hendrik selaku ketua majelis hakim dan dibantu dua hakim anggota yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.
Baca Juga
PN Jaksel
Di sisi lain, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ke PN Jaksel dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman
“Yang dilimpahkan, 3 berkas perkara yaitu JGP, AAL, dan YS,” ujar Syarief.
Syarief kemudian mengatakan bahwa sangkaannya pada ketiga berkas perkara yang dilimpahkan sesuai dengan pelimpahan berkas perkara Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor.
Namun, khusus terdakwa AAL, ditambahkan pasal pencucian uang yaitu pasal 3 dan pasal 4 tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Kedelapannya adalah: Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate; Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).