Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 22 Juni tersebut.
Sebelumnya, Jokowi meyakini keputusan cuti bersama Iduladha pada 28-30 Juni 2023 dapat berdampak positif bagi ekonomi. Hal ini disampaikannya usai melakukan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pedagang di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (21/6/2023).
“Ya itu memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Negara menilai ekonomi di daerah dapat bergerak apabila masyarakat menggairahkan destinasi-destinasi wisata lokal sehingga turut mengerek UMKM masyarakat setempat.
Baca Juga
“Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa [meningkat], maka diputuskan [menambah libur],” pungkas Jokowi.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.