Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Cabut Status Pandemi, Negara Tetap Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Muhadjir Effendy menyatakan biaya perawatan covid-19 akan tetap ditanggung pemerintah, meski kini status pandemi sudah dicabut Presiden Joko Widodo.
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan biaya perawatan Covid-19 tetap akan ditanggung pemerintah, meski kini status pandemi sudah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhadjir menjelaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan terutama bagi karyawan dan PNS. Sedangkan bagi yang kurang mampu akan ditanggung pemerintah melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota," ungkap Muhadjir usai acara Haul ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan kebijakan tersebut otomatis berlaku usai status darurat pandemi dicabut. Oleh sebab itu, jika ada masyarakat terkena covid-19 maka tak perlu khawatir keluar biaya.

"Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," jelas Muhadjir.

Tokoh Muhammadiyah ini menjelaskan, pemerintah mencabut status pandemi karena dirasa sudah tak ada lagi keadaan darurat.

"Sehingga penanganan akan dikembalikan secara normal," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mulai memasuki endemi.

“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” katanya di Istana Negara, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus terkonfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tuturnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper