Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini.
Meskipun berbeda-beda, namun besaran tukin PNS ini naik hingga 80-100%. Tukin tersebut paling tinggi berada di angka Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Pasalnya Jokowi baru menaikkan Tukin untuk PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
Penetapan kenaikan tukin itu tertuang dalam tiga peraturan presiden (pepres) berbeda untuk masing-masing instansi, yang semuanya diteken Jokowi pada 13 Juni 2023.
Berikut daftar besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk masing-masing instansi:
BPKP
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Besaran tunjangan kerja (tukin) untuk Bappenas dan Kemenpan RB:
selanjutnya...