Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa perwakilan keluarga David, Rustam Hatala hari ini batal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa.
Dia menyebut bahwa Rustam tidak dapat hadir karena masih menunaikan ibadah haji dan tidak dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
"Sedang ibadah haji, dan musti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu (saksinya)," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (15/4/2023),
Kemudian, Mellisa mengatakan bahwa pada hari ini yang akan hadir menjadi saksi adalah lima orang petugas keamanan atau satpam yang ada di kompleks perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kelima saksi tersebut adalah Abdul Rasyid, Burhanudin, Ali, Asum, dan Muhammad Ali.
Baca Juga
Dalam pantauan Bisnis di PN Jaksel, sidang sendiri baru dimulai pada pukul 10.30 WIB dan saat ini para saksi yaitu kelima satpam baru masuk kedalam ruang sidang dan belum memberikan keterangan.
Seperti yang diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.