Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Mario Dandy: Kubu David Tak Hadir, Hakim Periksa 5 Satpam sebagai Saksi

PN Jaksel kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa perwakilan keluarga David, Rustam Hatala hari ini batal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa.

Dia menyebut bahwa Rustam tidak dapat hadir karena masih menunaikan ibadah haji dan tidak dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Sedang ibadah haji, dan musti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu (saksinya)," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (15/4/2023),

Kemudian, Mellisa mengatakan bahwa pada hari ini  yang akan hadir menjadi saksi adalah lima orang petugas keamanan atau satpam yang ada di kompleks perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Kelima saksi tersebut adalah Abdul Rasyid, Burhanudin, Ali, Asum, dan Muhammad Ali.

Dalam pantauan Bisnis di PN Jaksel, sidang sendiri baru dimulai pada pukul 10.30 WIB dan saat ini para saksi yaitu kelima satpam baru masuk kedalam ruang sidang dan belum memberikan keterangan.

Seperti yang diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper