Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan rencana pengajuan diri Johnny G Plate sebagai Justice Collabolator (JC) terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat menanggapi kabar tersebut. Dia bahkan meminta Johnny membuka kasus itu seluas-luasnya.
“Kalau misalnya di situ diajukan (JC), kita akan pelajari bagaimana keterangan keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa nantinya bisa saja keterangan dari Johnny dalam perkara ini bisa jadi bahan rekomendasi bagi Penuntut Umum kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman.
Apalagi, jika nantinya Johnny dapat membongkar semua yang berada dalam kasus BTS Kominfo ini.
“Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya,” ucapnya
Baca Juga
Sebelumnya, Ketut dikonfirmasi mempersilakan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut.
Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
Seperti yang diketahui, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.