Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mendukung langkah pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Santoso menjelaskan, bagaimanapun keputusan MK final dan mengikat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus diikuti semua pihak termasuk pemerintah.
"Terlepas dari pro-kontra atas putusan MK itu jika pemerintah tidak dinilai melanggar konstitusi maka menjadi keharusan bahwa keputusan itu harus diikuti," jelas Santoso kepada Bisnis, Jumat (9/6/2023).
Dia meyakini hakim MK memutuskan perkara sudah melalui pertimbangan dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak di persidangan.
"Sehingga memutuskan keputusan perpanjangan itu meskipun tidak terlepas juga dari unsur subjektifitas para hakim MK, namun keputusan itu harus diikuti dan dijalankan," ujar Santoso.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, dia menyebut pemerintah bakal tunduk terhadap putusan MK dan akan memperpanjang jabatan pimpinan KPK mulai periode saat ini menjadi 5 tahun.
Baca Juga
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa telah selesai mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia juga telah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, serta ahli ketatanegaraan.
Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Dengan demikian, pimpinan KPK 2019-2023 itu akan diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun lagi atau hingga 2024.