Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi Demokrat Dukung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fraksi Partai Demokrat Santoso mendukung langkah pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mendukung langkah pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Santoso menjelaskan, bagaimanapun keputusan MK final dan mengikat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus diikuti semua pihak termasuk pemerintah.

"Terlepas dari pro-kontra atas putusan MK itu jika pemerintah tidak dinilai melanggar konstitusi maka menjadi keharusan bahwa keputusan itu harus diikuti," jelas Santoso kepada Bisnis, Jumat (9/6/2023).

Dia meyakini hakim MK memutuskan perkara sudah melalui pertimbangan dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak di persidangan.

"Sehingga memutuskan keputusan perpanjangan itu meskipun tidak terlepas juga dari unsur subjektifitas para hakim MK, namun keputusan itu harus diikuti dan dijalankan," ujar Santoso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, dia menyebut pemerintah bakal tunduk terhadap putusan MK dan akan memperpanjang jabatan pimpinan KPK mulai periode saat ini menjadi 5 tahun. 

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa telah selesai mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia juga telah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, serta ahli ketatanegaraan.

Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.  Dengan demikian, pimpinan KPK 2019-2023 itu akan diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun lagi atau hingga 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper