Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua dari mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pemeriksaan mertua Andhi dilakukan kemarin, Kamis (8/6/2023). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal transaksi keuangan Andhi menggunakan rekening mertuanya.
"Kamis [8/6] telah selesai pemeriksaan saksi TPK gratifikasi pejabat bea cukai, Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa empat pihak swasta terkait dengan aktivitas transaksi keuangan Andhi.
Penelusuran kasus Andhi melalui mertuanya tidak hanya terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Pada kemarin lusa, Rabu (7/6/2023), KPK juga telah menyita tiga buah mobil diduga milik Andhi bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.
Mobil-mobil yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mertua Andhi. KPK membenarkan pula bahwa istri dan mertua Andhi berdomisili di Batam.
Baca Juga
"Penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP [Andhi Pramono] itu sebagian disimpan di Batam. Kalau enggak salah rumah mertuanya ya itu. Mertuanya tinggal di sana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Untuk diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan, lembaga antirasuah juga bakal mengembangkan kasus ini ke pencucian uang.