Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan putusan penundan Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Prima.
Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa (6/6/2023).
“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko dalam keteranganya, Rabu (7/6/2023).
Dikatakan, terkait dengan materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Kemudian, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.
Lalu, untuk pemanggilan kepada majelis hakim, Miko akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Majelis Hakim dari persidangan penundaan pemilu itu.
Baca Juga
“Harapannya majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” ucapnya.
Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.