Bisnis.com, JAKARTA - Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Penasihat hukum Mario yaitu Andreas Nahot Silitonga menyampaikan hal itu pada sidang yang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
“Terlihat surat dakwaan ini sudah baik buat kami. Tertera fakta fakta yang terungkap dan menyampikan keterangan juga dari Dandy dengan jelas. Dan kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” kata Nahot.
Merespons hal itu, majelis hakim mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa sidang Mario Dandy kembali dimulai pada pekan dengan dengan dua hari agenda sidang.
“Kalau begitu kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, saksi kita akan laksanakan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, pada Selasa dan Kamis,” kata Alimin.
Baca Juga
Dia pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil para saksi agar memberikan keterangan di pengadilan minggu depan.
Hakim meminta pihak dari sekuriti dihadirkan, dan pemilik rumah yang berada di tempat kejadian perkara, serta keluarga David.
“Ada berapa itu (Saksi)?,” tanya Alimin
“Lima yang mulia, eh sepuluh majelis,” jawab JPU.
“Lima saja dulu, Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga korba didahulukan itu yaa,” kata Alimin.
Dia pun memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan yaitu, Selasa 13 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.