Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyebut bahwa Mario tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga
Dalam pantauan Bisnis, Mario Dandy tiba pukul 10.18 WIB di PN Jaksel. Tidak hanya sendiri, Mario bersama dengan satu tersangka lainnya yaitu Shane Lukas.
Mario tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merwah variasi hitam dengan nomor 34 di dada sebelah kanan. Pada pukul 10.40 WIB, Mario langsung menuju ruang sidang yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel.