Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana. Sanksi maksimal 12 tahun penjara menanti
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Terancam 12 Tahun Penjara. Mario Dany (kemeja putih) menjalani sidang perdana kasus penganiyaan di PN Jaksel / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Terancam 12 Tahun Penjara. Mario Dany (kemeja putih) menjalani sidang perdana kasus penganiyaan di PN Jaksel / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Mario Dandy tiba pukul 10.18 WIB di PN Jaksel. Tidak hanya sendiri, Mario hadir bersama satu tersangka lainnya yaitu Shane Lukas.

Mario tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merwah variasi hitam dengan nomor 34 di dada sebelah kanan.

Pada pukul 10.40 WIB, Mario langsung menuju ruang sidang yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel. Tampak Mario didampingi beberapa anggota kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana akan digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2023) untuk keduanya.

“Sidang [mulai] jam 11,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Untuk ruang sidang sendiri, Djuyamto menyebut bahwa sidang perdana atau pembacaan dakwaan untuk Mario Dandy akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Kemudian untuk majelis hakim yang akan memimpin sidang ini, pihak PN Jaksel sudah menujuk tiga orang hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus ini.

Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim pada sidang nanti. Dirinya akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Adapun, Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas sangkaan tersebut, Mario Dandy terancam vonis maksimal 12 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper