Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Klaim Satu Lagi Partai Pendukung Jokowi Bakal Usung Ganjar

PDIP menyebut akan ada partai lain yang akan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (24/4/2023), mengatakan PDIP tidak mau memaksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo./Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (24/4/2023), mengatakan PDIP tidak mau memaksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim bahwa dukungan politik kepada Ganjar Pranowo terus berdatangan menjelang kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bahkan menyebut akan ada partai lain yang akan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).

"Pak Ganjar ini baru menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan, dari Partai Persatuan Pembangunan, dari Hanura, kemudian kemarin kita sudah membangun kesepahaman dengan Partai Amanat Nasional, maka Jumat minggu depan akan ada partai lain yang akan bergabung memenangkan kita saudara-saudara," papar Hasto dilansir dari Antara, Minggu (4/6/2023).

Hasto sesumbar bahwa partai tersebut akan mendeklarasikan dukungannya pada Jumat (9/6/2023). Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti partai apa yang akan bergabung itu.

 "Etika-nya, nanti partai tersebut akan mengumumkan terlebih dahulu, baru kami menindaklanjuti," kata Hasto diwawancarai usai agenda tersebut.

Hasto hanya memberikan ciri-ciri bahwa partai yang dimaksud adalah partai yang terlibat dalam pemenangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Partai yang memang juga di dalam pemenangan Pemilu 2019 yang lalu juga telah berperan aktif di dalam mendukung Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper