Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang periode jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa bahwa putusan MK bisa ditafsirkan berbeda, kendati putusan tersebut tak bisa ditolak.
"Kita mau klirkan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda," terang Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (30/5/2023).
Mantan Ketua MK itu mengatakan pemerintah pasti tidak bisa menolak putusan MK lantaran sudah bersifat final dan binding (mengikat). Dia mengatakan bakal terus berkomunikasi dengan lembaga tersebut guna mendalami putusan mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
"Tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," terangnya.
MK pun sebelumnya menyatakan bahwa putusan yang dibacakan terkait dengan perpanjangan periode jabatan pimpinan KPK mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno.
Baca Juga
Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan No.112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. MK menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting untuk segera memutus perkara a quo guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan untuk memutus perkara tersebut agar memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini. Seperti diketahui, uji materi atau judicial review terkait dengan periode pimpinan KPK itu diajukan oleh Pimpinan KPK saat ini yaitu Nurul Ghufron.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," terang Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip Selasa (30/5/2023).
Putusan tersebut juga berlaku pada masa jabatan Dewan Pengawas KPK, yang diperpanjang menjadi lima tahun dari saat ini empat tahun.
Hal itu diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy Hiariej, sapaannya, mengatakan bahwa tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang satu tahun.
Oleh karena itu, Presiden dalam hal ini bakal merubah Ketetapan Presiden (Keppres) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK 2019-2023, menjadi diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," ujarnya.