Bisnis.com, JAKARTA - Delapan dari sembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di parlemen atau DPR RI menyatakan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan terpengaruh apabila lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan sistem pemilu proposional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu. Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang.
Menanggapi isu tersebut, delapan fraksi parpol parlemen melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya mereka sepakat untuk meminta MK agar tak mengubah sistem pemilu.
Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.
Perwakilan fraksi Partai Gerindra DPR Habiburokhman mengatakan, jika MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, maka pihaknya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK.
"Apabila MK berkeras untuk memutus ini [sistem pemilu proposional tertutup], kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers delapan fraksi parpol DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
Dia mengaku bukan ingin mengadu kekuasaan DPR dengan MK. Meski begitu, anggota Komisi III DPR ini ingin menyatakan pihaknya juga punya kewenangan yang tak boleh diremehkan.
"Jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan," jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, saat ini Komisi III sedang melakukan revisi UU MK. Oleh sebab itu, dia menyatakan ingin memperbaiki batasan aturan yang boleh diputuskan oleh MK.
"Kalau perlu Undang-undang MK kita ubah. Kalau perlu wewenangnya kita cabut. Akan kita perbaiki supaya tidak terjadi lagi," ungkapnya.