Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Pemerintah tengah menggodok panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan bahwa pansel tersebut nantinya bertugas untuk melakukan seleksi untuk memilih 5 pimpinan KPK jilid VI yang bertugas pada 2023-2027.
"Saat ini pemerintah sedang menfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti 20 Desember 2023," katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pembentukan dilakukan mengingat masa jabatan akhir pimpinan KPK jilid V yakni Firli Bahuri dan tim akan berakhir pada 20 Desember tahun ini.
Adapun, dia pun mengatakan bahwa Pansel ini bisa bekerja pada pertengahan Juni 2023, dimana terdapat 6 bulan untuk proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK.
"Pansel KPK yang akan kita bentuk kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023 ini. Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi. Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini 6 bulan ini waktu yang cukup untuk temukan putra putri terbaik ya," pungkas Pratikno.