Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari laporan dugaan maladministrasi yang dimasukkan ke Ombudsman oleh Brigjen Endar Priantoro, terkait dengan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Untuk diketahui, laporan maladministrasi itu dimasukkan Endar ke Ombudsman pada April 2023 lalu. Beberapa pihak disebut akan dimintai keterangan oleh Ombudsman termasuk pihak SDM Polri hingga pimpinan KPK.
"Kami sudah mempelajari surat dari ORI [Ombudsman Republik Indonesia] dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Kamis (18/5/2023).
Dia mengatakan bahwa koleganya sesama pimpinan juga tengah mempertimbangkan bahwa kasus pencopotan Endar juga tengah diproses di lembaga lain, yakni Dewan Pengawas KPK. Bedanya, laporan yang dimasukkan Endar ke Dewas yakni terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Lima orang pimpinan KPK, termasuk Alex dan Firli Bahuri, juga sudah dimintai keterangan oleh Dewas pada bulan lalu.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," ujar Alex.
Baca Juga
Pimpinan KPK berlatar belakang auditor dan hakim ad hoc itu berharap agar Dewas segera menyampaikan hasil klarifikasi yang diberikan terkait dengan pencopotan Endar.
Seperti diketahui, pencopotan Endar dari Direktur Penyelidikan berbuntut panjang. Awalnya, KPK telah mengirimkan surat pembinaan karier dan promosi untuk Endar ke instansi asal yakni Polri pada akhir 2022.
Masuk 2023, Polri mengirimkan surat dengan keputusan memperpanjang penugasan Endar di KPK. Namun demikian, usai surat Kapolri itu dikirim, pimpinan lembaga antirasuah justru memutuskan untuk memberhentikan Endars secara hormat.
Endar pun langsung memprotes pencopotannya dengan memasukan laporan ke berbagai lembaga termasuk Dewas KPK dan Ombudsman. Beberapa pihak seperti Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga tercatat memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik pencopotan Endar ke Dewas KPK.