Bisnis.com, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro menyebut kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Endar telah memasukkan berbagai laporan keberatan mengenai pencopotan dirinya. Beberapa di antaranya seperti dugaan etik pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) hingga dugaan maladministrasi ke Ombudsman.
"Iya itu next ya [ke PTUN]. Kita ada tahapannya, kemarin sudah ke Ombudsman, ke Dewas, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti teman-teman dari lawyer yang mengurusi itu," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu pun membuka kemungkinan untuk melapor ke Presiden Joko Widodo atas keputusan pimpinan lembaga antirasuah dalam memberhentikannya.
Dia menyebut pelaporan kepada Kepala Negara akan dilakukan sesegera mungkin.
"Ya kemungkinan ke Presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami," ucapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, pelaporan Endar kepada Dewas saat ini sudah masuk ke tahap permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Pada April 2023, Dewas telah meminta klarifikasi dari sejumlah atas laporan dugaan etik pimpinan KPK yang dimasukkan Endar.
Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan termasuk Endar, serta lima orang pimpinan KPK.
Saat ini, Dewas menyebut masih akan meminta klarifikasi dari Asisten SDM Kapolri yakni Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Untuk pengaduan proses pengembalian Pak EP [Endar Priantoro], masih koordinasi dengan SDM Polri untuk waktu permintaan keterangan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Bisnis, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, rapat pleno pimpinan Ombudsman RI baru saja menyetujui untuk melanjutkan laporan Endar ke tahap pemeriksaan, Selasa (2/5/2023).
Laporan Endar tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Kepala Biro SDM KPK, dan pimpinan KPK di antaranya Firli Bahuri.
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," terang Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023).
Untuk diketahui, Endar dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK pada akhir Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK. Sebelum adanya SK tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK terkait dengan perpanjangan masa penugasan Endar hingga 2024.