Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Lanjutkan Laporan Dugaan Maladministrasi Pencopotan Brigjen Endar ke Pemeriksaan

Ombudsman bakal melanjutkan laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap pimpinan KPK ke tahap pemeriksaan.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman bakal melanjutkan laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap pimpinan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) ke tahap pemeriksaan. Salah satu pimpinan yang dimaksud yakni Ketua KPK Firli Bahuri. 

Seperti diketahui, Endar melaporkan pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK atas dugaan maladministrasi atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan, Senin (17/4/2023). 

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," terang Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023). 

Robert lalu menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan pemeriksaan akan dilakukan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman. Pemeriksaan akan dimulai dengan memanggil para pihak dari instansi-instansi terkait lainnya, sebelum memanggil pihak terlapor. 

Namun demikian, Robert belum memerinci kapan rangkaian kegiatan pemeriksaan itu akan dimulai. 

Adapun, Endar sebelumnya mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dituduhkan kepada pihak terlapor yakni dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jenderal bintang satu itu juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya.  

Pola yang dimaksud, lanjutnya, yakni dengan memberhentikan atau memecat orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat lembaga antirasuah. 

Pada laporan tersebut, Endar menyebut lingkup perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar. 

Endar juga menduga kuat pemberhentiannya merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum. 

"Melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," terangnya, Senin (17/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper