Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman bakal melanjutkan laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap pimpinan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) ke tahap pemeriksaan. Salah satu pimpinan yang dimaksud yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Endar melaporkan pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK atas dugaan maladministrasi atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan, Senin (17/4/2023).
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," terang Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023).
Robert lalu menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan pemeriksaan akan dilakukan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman. Pemeriksaan akan dimulai dengan memanggil para pihak dari instansi-instansi terkait lainnya, sebelum memanggil pihak terlapor.
Namun demikian, Robert belum memerinci kapan rangkaian kegiatan pemeriksaan itu akan dimulai.
Adapun, Endar sebelumnya mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dituduhkan kepada pihak terlapor yakni dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga
Jenderal bintang satu itu juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya.
Pola yang dimaksud, lanjutnya, yakni dengan memberhentikan atau memecat orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat lembaga antirasuah.
Pada laporan tersebut, Endar menyebut lingkup perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar.
Endar juga menduga kuat pemberhentiannya merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum.
"Melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," terangnya, Senin (17/4/2023).