Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya.
"Sesuai dengan undangan yang telah disampaikan. Hari ini Rabu [17/5] KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).
Klarifikasi yang akan dilakukan oleh tim Direktorat LHKPN KPK kepada tiga orang pejabat tersebut dijadwalkan pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Ketiga pejabat tersebut menambah deretan panjang sejumlah pejabat kementerian maupun pemerintah daerah yang dipanggil KPK. Mereka merupakan wajib lapor yang klarifikasinya dibutuhkan atas LHKPN yang disampaikan.
KPK menyebut pemanggilan klarifikasi biasanya dilakukan lantaran laporan yang disampaikan berbeda dengan kenyataan atau yang berada di lapangan.
"Baik itu melalui gaya hidupnya atau kepemilikan dari barang-barang atau properti yang dimilikinya. Selain mengimbau kepada rekan-rekan juga mengimbau kepada masyarakat persilakan untuk laporkan ke kami KPK. Kami terbuka untuk menerima laporan dari bapak ibu sekalian," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Baca Juga
Melansir situs resmi LHKPN KPK, Wali Kota Pangkal Pinang Maulan Aklil melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp11,3 miliar pada LHKPN periode 2021. Harta kekayannya meliputi 11 tanah dan bangunan senilai Rp11,1 miliar, satu transportasi dan mesin Rp220 juta, serta kas dan setara kas Rp55 juta.
Kemudian, Wakil Gubernur Lampung melaporkan harta kekayaan sebesar Rp13,6 miliar pada periode 2021. Harta kekayaan yang dilaporkan Chusnunia meliputi enam tanah dan bangunan senilai Rp6,8 miliar, dua alat transportasi dan mesin Rp425 juta, serta kas dan setara kas Rp6,3 miliar.
Lalu, Sekda Jatim melaporkan Adhi Karyono melaporkan harta kekayaannya senilai total Rp5,8 miliar. Dia tercatat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial pada periode pelaporan 2021.
Pada tahun tersebut, dia melaporkan empat tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar, dua alat transportasi dan mesin Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp186 juta, surat berharga Rp1 miliar, kas dan setara kas Rp521 juta, serta utang Rp664 juta.