Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren dalam Kasus Suap MA

KPK menyita lima unit mobil mewah terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Lima unit mobil tersebut merupakan barang bukti dari penyidikan kasus, yang menjerat hingga dua Hakim Agung nonaktif. 

"Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023). 

Secara terperinci, lima unit mobil yang disita itu meliputi Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB; satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN; dan satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW.

Kemudian, satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899, serta satu unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ. 

Untuk diketahui, KPK saat ini telah menetapkan 17 tersangka dalam pusara kasus rasuan di tubuh MA tersebut. Dua di antaranya yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang kini sudah menjalani persidangan. 

Sementara itu, dua tersangka lain juga baru ditetapkan statusnya oleh KPK yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan swasta Dadan Tri Yudianto. Kedua tersangka itu bakal segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). 

"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan Tim Penyidik dimaksud," ujar Ali secara terpisah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper