Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dari kasus yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Seperti diketahui, Ricky ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, sekaligus pencucian uang.
"Hari ini [15/5] pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dengan tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Andi Arief [Wiraswasta]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya dalam kapasitas sebagai saksi. Keduanya yakni atas nama Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Usai diperiksa, Andi menyebut bahwa pemanggilannya oleh penyidik KPK guna tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat. Untuk diketahui, dia kini menduduki jabatan Ketua Bappilu Partai Demokrat.
Baca Juga
Seperti diketahui, Ricky meruapakan kepala daerah dari Partai Demokrat.
"Kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," kata Andi, saat keluar dari Gedung KPK.
Andi juga mengatakan bahwa pemanggilannya terkait dengan uang sumbangan yang pernah diberikan Ricky. Akan tetapi, dia mengaku bahwa tidak ikut menerima dana sumbangan tersebut, begitu pula partainya.
Dia lalu menegaskan bahwa pemanggilannya ke Gedung KPK hari ini terkait dengan kasus Ricky Pagawak, merupakan dalam kapasitas sebagai saksi. Andi mengatakan bahwa KPK meminta bantuannya terkait dengan pihak-pihak yang menerima bantuan dari Ricky.
"Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," lanjutnya.