Selain uang makan dan lembur, Menkeu juga mengatur biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh ASN. Besaran anggaran yang diberikan ini mulai dariRp538.000 hingga Rp8 juta per orang per hari.
Besaran biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Standar tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L TA 2024.
Dengan demikian, standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi anggaran yang akan dikeluarkan pada 2024.
Dalam PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 tersebut, biaya tertinggi untuk penginapan perjalanan dinas dalam negeri berada di Provinsi DKI Jakarta bagi pejabat negara atau pejabat eselon I, sebesar Rp8.720.000.
Sementara biaya penginapan terendah untuk perjalanan dinas bagi eselon I berada di Bengkulu, yaitu sebesar Rp2.140.000.
Baca Juga
Bagi pejabat negara lainnya atau eselon II yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, biaya penginapan tertinggi berada di Papua Pegunungan (Rp4,911 juta) dan terendah di Bengkulu (Rp1,628 juta).
PNS yang merupakan pejabat eselon II atau yang termasuk dalam golongan IV mendapatkan biaya penginapan paling besar di Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp3,7 juta dan terendah di DKI Jakarta, yaitu Rp992.000.
Untuk pejabat eselon IV dan golongan III/II/I, akan mendapatkan biaya penginapan selama perjalanan dinas di dalam negeri paling besar di Papua Pegunungan (Rp1,5 juta) dan terendah di Kalimantan Barat, sebesar Rp538.000 per orang per hari.
Dalam beleid ini, Sri Mulyani bukan hanya mengatur besaran biaya penginapan perjalanan dinas, namun juga biaya uang harian perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, kendaraan, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.