Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti APH Tersangka, BRIN Hormati Proses Hukum

Kepala BRIN menyerahkan proses hukum terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh APH.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa lembaganya hanya sebatas melakukan riset mengenai sistem deteksi dini tsunami atau Indonesia Tsunami Eraly Warning System (InaTEWS)./Dok. BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa lembaganya hanya sebatas melakukan riset mengenai sistem deteksi dini tsunami atau Indonesia Tsunami Eraly Warning System (InaTEWS)./Dok. BRIN

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko akan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN APH ke pihak berwajib.

Handoko menegaskan, pihaknya juga akan terus memantau dan menghormati seluruh proses penindakan yang hingga saat ini telah dijalankan oleh pihak Kepolisian RI.

Menurutnya, pernyataan APH memang telah meresahkan masyarakat sehingga proses penegakan hukum perlu dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yanh dilakukan oleh pihak Kepolisian RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (3/5/2023).

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan APH sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman di sosial media kepada warga Muhammadiyah.

APH ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diputuskan dalam sidang oleh Majelis Kode Etik BRIN yang diselenggarakan pada Rabu (26/4/2023).

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5/2023).

Adapun, APH mulai menjadi sorotan usai melontarkan kalimat ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah pada akhir April lalu. Kalimat tersebut dituliskan Andi pada salah satu unggahan status milik Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin.

Dalam unggahan tersebut, Thomas menyebut Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah terkait penetapan awal Syawal 1444 Hijriah. Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama ini kemudian menyinggung soal permintaan warga Muhammadiyah untuk bisa mendapat fasilitas Salat Id pada tahun ini.

Pernyataan tersebut lantas ditimpali oleh Andi yang mengaku lelah karena kerap melihat kegaduhan yang dibuat oleh warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya tersebut, Andi secara terang-terangan memberikan kalimat ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Atas ancaman tersebut, Andi mengaku siap jika sewaktu-waktu dirinya akan dilaporkan ke pihak Kepolisian dan bahkan dipenjara.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi dikutip Senin (24/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper