Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa saat penangkapan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dirinya tidak melakukan perlawanan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APN justur meminta perlindungan karena dirinya ketakutan.
“Pada saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Vivid menyebut bahwa APH merasa ketakutan karena perkataan yang dilontarkannya di media sosial membangkitkan amarah dari pihak Muhammadiyah.
Vivid juga menegaskan bahwa terkait dengab perkataannya di medsos, APH hanya sekadar emosi dan tidak akan melakukan perbuatan yang dirinya katakan.
“Terkait kemungkinan APH melakukan untuk mewujudkan kata katanya untuk membunuh, saya rasa tidak karna APH memiliki latar belakangnya adalah keilmuan dan yang saya sampaikan diawal dia lelah capek karna perdebatann dehingga mengeluarkan kata kata tidak pantas,” ujar Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH ditangkap hari ini, Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Untuk pasal sendiri, pihak Bareskrim menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.