Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah sanksi tegas tengah menanti tersangka kerusuhan GOR Oepoi, Kupang. Adapun saat ini tim investigasi TNI tengah melakukan penyelidikan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin mengatakan tahapan investigasi kerusuhan GOR Oepoi, Kupang saat ini masih dalam penyelidikan, apabila terdapat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kerusuhan, sejumlah pasal tengah menanti mereka.
“Beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya, calon-calon pelaku,” ujar Edwin dalam konferensi pers melalui YouTube, Jumat (21/4/2023).
Secara rinci, pasal yang akan diberikan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut antara lain, pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan secara bersama-sama, dan pasal 192 KUHP terkait dengan kerusakan terhadap fasilitas lalu lintas, dengan ancaman dijerat 7-9 tahun maksimal. Kemudian pasal 103 KUHPN dengan ancaman dijerat 2 tahun.
Sebagai informasi, dalam proses investigasi, TNI tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terlibat dalam pengamanan. Proses penyelidikan ini akan berkembang menyangkut juga dugaan terhadap keterlibatan para prajurit lainnya.
“Jadi tahapan awal masih yang bekerja di lapangan, itu saja yang baru kita laksanakan saat ini,” jelasnya.
Baca Juga
Dalam proses penyelidikan, markas besar TNI tidak hanya melibatkan Puspen TNI, namun juga turut berpartisipasi yakni Puspom AD, dan POM DAM 9 Udayana, sehingga investigasi ini bisa dipercepat dalam penyelesaiannya.
Seperti diketahui, kerusahan yang terjadi di GOR Oepoi, Kupang berawal dari kegiataan kejuaraan futsal yang dilakukan oleh tim futsal Polda NTT melawan tim futsal P dan K Kabupaten Timor Tengah Selatan, di mana kedua tim masuk ke final.
Pada saat pertandingan berlangsung, kedua tim memiliki skor yang sama yakni 4-4. Situasi pertandingan pun mulai memanas yang disebabkan oleh supporter kedua tim saling memberikan ejekan.
Dalam pertandingan tersebut terjadi gol tambahan dengan kedudukan 5-4 untuk tim futsal P dan K Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada waktu gol ke 5, salah saru supporter tim futsal Polda NTT turun ke lapangan dari tribun dengan meloncat.
Pada saat supporter turun, terdapat pengamanan yang dilakukan oleh 3 anggota Denpom 9/1 Kupang untuk menghalau supporter tersebut karena dikhawatirkan akan membuat kerusuhan di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, petugas yang melaksanakan pengamanan dari Denpom 9/1 Kupang, tiba-tiba diserang dari arah belakang, yang diduga diakukan oleh salah satu oknum dari Polri pendukung tim futsal Polda NTT.
“Situasi dan kondisi di GOR Oepoi menjadi panas. Namun tindakan pengamanan bisa dilaksanakan, tetapi untuk supporter sendiri tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.