Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaporkan kasus pencopotannya ke Ombusman RI.
Brigjen Endar adalah Direktur Penyelidikan KPK sebelum akhirnya dicopot Ketua KPK Firli Bahuri. Pencopotan Endar kemudian menuai kontroversi bahkan menimbulkan silang pendapat antara KPK dengan Polri.
“Karena kamipun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Ali juga memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. Dia kembali menegaskan bahwa pemberhentian Endar telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman hari ini, Senin (17/4/2023), dengan dugaan maladministrasi.
Endar mengatakan pelaporan dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.
Baca Juga
Jenderal Polisi bintang satu itu mengatakan adanya dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya hari ini di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya.