Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombusman RI, Ini Tanggapan KPK

KPK menghormati langkah mantan Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaporkan pencopotannya ke Ombusman RI.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaporkan kasus pencopotannya ke Ombusman RI.

Brigjen Endar adalah Direktur Penyelidikan KPK sebelum akhirnya dicopot Ketua KPK Firli Bahuri. Pencopotan Endar kemudian menuai kontroversi bahkan menimbulkan silang pendapat antara KPK dengan Polri.

“Karena kamipun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ali juga memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. Dia kembali menegaskan bahwa pemberhentian Endar telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman hari ini, Senin (17/4/2023), dengan dugaan maladministrasi.

Endar mengatakan pelaporan dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.

Jenderal Polisi bintang satu itu mengatakan adanya dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK. 

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya hari ini di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper