Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman
Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman. Brigjen Pol Endar Priantoro (baju putih) yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, membuat laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman terkait dengan pemberhentiannya, Senin (17/4/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman. Brigjen Pol Endar Priantoro (baju putih) yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, membuat laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman terkait dengan pemberhentiannya, Senin (17/4/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman hari ini, Senin (17/4/2023), dengan dugaan maladministrasi.

Endar mengatakan pelaporan dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.

Jenderal Polisi bintang satu itu mengatakan adanya dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK. 

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya hari ini di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya. 

Pola yang dimaksud, lanjutnya, yakni dengan memberhentikan atau memecat orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat lembaga antirasuah. 

Pada laporan tersebut, Endar menyebut lingkup perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar.

Endar juga menduga kuat pemberhentiannya merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum.

"Melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," terangnya.

Laporan yang telah diterima oleh Ombudsman itu meminta agar lembaga tersebut menindaklanjuti dan melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

Endar meminta agar Ombudsman menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaiannya.

Dia juga meminta agar status kepegawaiannya di KPK segera dikembalikan seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI No.B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan laporan yang sudah masuk itu bakal dilihat apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah itu, laporan Endar baru akan disampaikan kepada pimpinan untuk diputuskan mengenai kelanjutannya. 

Robert lalu menyampaikan bahwa hasil dari keputusan pimpinan itu akan disampaikan kepada terlapor dan juga pelapor, dalam hal ini Endar.

"Jika nanti pleno pimpinan memutuskan bahwa ini bisa untuk dilanjutkan dalam proses pemeriksaan, itu akan masuk ke saya, sebagai pimpinan yang mengampu bidang kepegawaian," ujarnya.

Untuk diketahui, Endar tidak hanya membuat laporan terkait dengan pemberhentiannya dari KPK kepada Ombudsman saja.

Dia sebelumnya telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentiannya kepada pimpinan KPK, serta membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper