Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya belum akan melakukan intervensi lebih lanjut soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit mengakui Polri sudah mengirim surat ke KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah itu. Saat ini Endar belum kembali ke Polri dan masih memperjuangkan haknya lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait perpanjangan Brigjen Endar. Tentunya kami melihat bahwa, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2023).
Oleh sebab itu, Polri masih akan menunggu keputusan pihak KPK. Belum lagi, lanjutnya, Endar juga akan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu," ujarnya.
Sigit masib melihat polemik Endar adalah masalah internal di KPK. Sebagai dua lembaga yang berbeda, dia mengatakan Polri masih belum melakukan intervensi lebih lanjut ke KPK.
Baca Juga
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," jelas Sigit.
KPK sendiri menyebut bahwa pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.
Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.