Bisnis.com, JAKARTA – Brigjen Pol Endar Priantoro mengungkap alasannya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dengan tiga macam dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Seperti diketahui, Jenderal Bintang Satu yang baru saja diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK itu melaporkan Firli terkait dengan beberapa pelanggaran kode etik. Pertama, laporan perdana yanh masuk ke Dewas dari Endar belakangan ini terkait dengan laporan mengenai pencopotan dirinya.
Kedua, Endar turut melaporkan Firli terkait dengan dugaan pelanggaran etik mengenai kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Dalam laporan tersebut, Firli diduga membocorkan dokumen tersebut kepada pihak yang memiliki kepentingan.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Ketiga, Endar juga melaporkan Firli kepada Dewas KPK terkait dengan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Dia mengatakan belum adanya hasil ekspose dari perkara dimaksud yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Namun demikian, Endar tidak mengungkap perkara mana yang dimaksud. Dia hanya menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan perbuatan melawan hukum.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," ucapnya.
Endar berharap Dewas KPK untuk sesegera mungkin melakukan proses terhadap tiga pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengonfirmasi bahwa terdapat banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik atas nama terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan di antaranya laporan yang masuk merupakan dari Brigjen Endar.
Dia mengatakan saat ini semua laporan masih dalam proses pembahasan di internal Dewas KPK.
“Sudah banyak diberitakan di media ada banyak laporan yang diterima Dewas dan banyak pelapornya antara lain Pak Endar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, KPK mempersilahkan dan mengapresiasi pihak yang memberikan laporan kepada Dewas.
“Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (9/4/2023).