Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai meminta klarifikasi pimpinan lembaga tersebut terkait dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Agenda permintaan klarifikasi terhadap seluruh pimpinan KPK dimulai hari ini, Rabu (12/4/2023). Setiap pimpinan KPK bakal dimintai klarifikasi secara bergiliran terkait dengan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Direktur Penyelidikan.
"[Agenda permintaan klarifikasi pimpinan KPK] mulai jam 11.00," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (12/4/2023).
Beberapa pimpinan yang terlihat sudah sampai di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, di antaranya yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Ghufron keluar dari Gedung ACLC KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Dia sebelumnya masuk ke dalam gedung tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
"Jadi hari ini pimpinan KPK, saya periode pertama bersama Pak Alex [Marwata] diperiksa atas laporan Saudara [Brigjen] Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu, habis ini ada pimpinan lain," ucap Ghufron kepada awak media.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu irit bicara soal apa saja yang ditanyakan oleh Dewas kepadanya. Namun, dia mengakui perannya dalam menyerahkan surat pemberitahuan pemberhentian kepada Endar.
"Saya bukan turut hadir [dalam pemberhentian dengan Endar]. Saya yang memberikan [surat pemberhentian] disaksikan juga oleh Sekjen dan Biro Hukum," ujarnya.
Pada waktu yang sama, pimpinan KPK lainnya yakni Nawawi Pomolango terlihat masuk ke Gedung ACLC KPK. Dia membantah melakukan persiapan sebelum menghadapi pertanyaan Dewas.
"Kita cuma mau ngomong apa adanya yang kita tahu," kata Nawawi.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan independensi lembaganya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Salah satu laporan dugaan pelanggaran etik yang dimaksud yakni terkait dengan pencopotan Brigjen Endar, dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kenapa tidak? Kita juga pernah menyidangkan yang bersangkutan [Firli]. Saya tidak punya beban," ucapnya di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Brigjen Pol Endar Priantoro Dicopot, Dewas Mulai Periksa Pimpinan KPK
Dewas KPK mulai meminta klarifikasi pimpinan lembaga tersebut terkait dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Asuransi Bersiap Spin Off Unit Usaha Syariah
3 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu