Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigjen Endar Bersikeras Masih Pegawai KPK Berdasarkan Surat Kapolri

Brigjen Pol Endar Priantoro bersikeras masih bekerja sebagai pegawai KPK berdasarkan Surat Perintah Kapolri 29 Maret 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa dirinya masih bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati sudah diberhentikan oleh pimpinan lembaga tersebut.

Endar mengatakan bahwa dia masih bekerja di lembaga tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri 29 Maret 2023. Surat tersebut dikirimkan kepada KPK, sebelum adanya Surat Pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 [Maret], saya masih ditugaskan di KPK," katanya di Kantor Ombudsman, Senin (17/4/2023).

Seperti diketahui, surat Kapolri yang memerintahkan perpanjangan penugasan Endar di KPK dikirimkan terlebih dahulu dari surat pemberhentiannya.

Surat pemberhentian Firli itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Imbas surat tersebut, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Surat perintah [Kapolri] itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK [pemberhentian] tanggal 31. Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Endar telah diberhentikan per 1 April 2023 lalu. Oleh karena itu, aksesnya sebagai pegawai sudah dicabut.

"Ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu. Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April. Jadi, sesuai ketentuan kan kita kembalikan ke peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses dan kepegawaiannya tercatat dan diakui KPK," ucapnya di sela konferensi pers, Sabtu (8/4/2023).

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyatakan bahwa pemberhentian Endar disepakati oleh lima pimpinan secara keseluruhan.

"Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya, dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier oleh Polri," ujar Alex.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper