Bisnis.com, SOLO - Kemelut transaksi janggal hingga Rp349,87 Triliun di Kemenkeu belum selesai. Kini Mahfud MD akan menindaklanjuti masalah yang terjadi pada lembaga ini.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika pihaknya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nantinya, tim ini akan melalukan penanganan dan penyelesaikan laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Tak main-main, keputusan Mahfud MD untuk membentuk tim ini sangat tegas. Sebab pembentukan tim ini telah didukung oleh Komisi III DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Meski demikian, satgas ini rencananya akan memprioritaskan satu LHP yang paling penting yakni meneliti LHP senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan lembaga Bea Cukai.
Kabar sebelumnya mengungkap tentang skandal ekspor emas batangan oleh beberapa entitas terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Baca Juga
"Kalau sudah ada yang inkracht sebagai sebuah kesalahan, itu jadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari," kata Mahfud.
Dikabarkan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memaparkan latar belakang isu transaksi janggal Rp189 triliun terkait impor emas batangan, yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Yustinus mengatakan isu ini bermula pada 2016 silam. Saat itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak ekspor emas melalui kargo yang dilakukan PT Q.
Ihwal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
“Saat itu, PT Q submit dokumen PEB [ekspor] dengan pemberitahuan sebagai scrub jewelry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen [NHI] untuk mencegah pemuatan barang,” ujarnya melalui akun @prastow, Minggu (2/4/2023).