Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Skandal Emas Rp189 T Bea Cukai Disorot

Kemelut transaksi janggal hingga Rp349,87 Triliun di Kemenkeu belum selesai. Kini Mahfud MD akan menindaklanjuti lembaga ini.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, SOLO - Kemelut transaksi janggal hingga Rp349,87 Triliun di Kemenkeu belum selesai. Kini Mahfud MD akan menindaklanjuti masalah yang terjadi pada lembaga ini.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika pihaknya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nantinya, tim ini akan melalukan penanganan dan penyelesaikan laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Tak main-main, keputusan Mahfud MD untuk membentuk tim ini sangat tegas. Sebab pembentukan tim ini telah didukung oleh Komisi III DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Meski demikian, satgas ini rencananya akan memprioritaskan satu LHP yang paling penting yakni meneliti LHP senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan lembaga Bea Cukai.

Kabar sebelumnya mengungkap tentang skandal ekspor emas batangan oleh beberapa entitas terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Kalau sudah ada yang inkracht sebagai sebuah kesalahan, itu jadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari," kata Mahfud.

Dikabarkan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memaparkan latar belakang isu transaksi janggal Rp189 triliun terkait impor emas batangan, yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Yustinus mengatakan isu ini bermula pada 2016 silam. Saat itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak ekspor emas melalui kargo yang dilakukan PT Q.

Ihwal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan. 

“Saat itu, PT Q submit dokumen PEB [ekspor] dengan pemberitahuan sebagai scrub jewelry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen [NHI] untuk mencegah pemuatan barang,” ujarnya melalui akun @prastow, Minggu (2/4/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper