Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Komite TPPU Segera Bentuk Satgas Tangani Kisruh Rp349 Triliun di Kemenkeu

Komite TPPU segera membentuk satgas guna menindaklanjuti laporan terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti laporan terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyebut telah mendapat dukungan kuat dari Komisi III DPR untuk membentuk satgas tersebut. Pembentukan satgas sejalan dengan tindak lanjut laporan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diduga merupakan pencucian uang. 

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti tugasnya melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA [Laporan Hasil Analisis] dan LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," terangnya pada video statement, dikutip Rabu (12/4/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa LHA dan LHP yang akan ditindaklanjuti oleh satgas tersebut, merupakan lampiran dari surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut merupakan pengantar dari setiap LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak/instansi terkait. 

Di sisi lain, satgas yang akan dibentuk Mahfud itu juga akan memprioritaskan tindak lanjut terhadap transaksi janggal senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas batangan. Transaksi Rp189 triliun itu merupakan bagian dari agregat Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK oleh Kemenkeu. 

Untuk diketahui, transaksi yang disebut terkait dengan impor emas batangan itu awalnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada 21 Januari 2016. Transaksi yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK itu kini sudah diproses hukum baik mulai dari pengadilan negeri hingga putusan Mahkamah Agung (MA). 

Secara terperinci, pihak perseorangan dalam kasus impor emas itu diputus lepas (bebas) pada tingkat peninjauan kembali (PK) di MA, sedangkan untuk pihak korporasi dinyatakan bersalah dan inkrah. 

"Oleh sebab itu satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya. Jadi, kalau sudah ada yang inkrah sebagai suatu kesalahan, itu menjadi tindak pidana asal. TPPU-nya harus dicari," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Kemudian, satgas yang akan dibentuk itu nantinya juga akan mendalami laporan-laporan dari PPATK lainnya. Termasuk juga bagi yang sudah ditindaklanjuti. 

"Kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk ke proses TPPU," lanjut pria yang juga Menko Polhukam itu. 

Dia menyebut pembentukan satgas yang dimaksud akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Untuk diketahui, Komite TPPU yang terdiri dari Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin telah menggelar rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).  

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR sempat ramai-ramai menolak ide pembentukan satgas. Menurut mereka, penyelidikan transaksi mencurigakan itu sebaiknya dilakukan oleh lembaga eksternal, bukan satgas yang beranggotakan internal Komite TPPU. 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding berpendapat bahwa tidak masuk akal masalah di internal diselesaikan oleh anggota internal juga.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan yang menyelidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebaiknya panitia khusus (pansus) yang dibentuk melalui hak angket DPR. 

"Saya kira tidak tepat satgas. Masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lebih tepat diselesaikan bentuk pansus di DPR," ungkap Sarifuddin saat rapat dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2023).

Penolakan juga datang dari anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Dia mengatakan sumber masalah utama dari polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di internal Kemenkeu. 

Oleh sebab itu, tidak mesti anggota satgas Komite TPPU melibatkan mereka. Bahkan, dia menuding satgas bentukan Komite TPPU itu menutup kasus tersebut dengan cara halus. 

"Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close [tutup] kasus ini secara halus. Tapi, ya jadi pertanyaan publik, serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu?" ujar Benny pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper