Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus QRIS Palsu, Bamsoet Minta Polri dan Kemenkeu Cegah Penyalahgunaan

Bambang Seosatyo meminta pihak kepolisian dan Kementerian Keuangan untuk bergerak cepat mengatasi kasus pemalsuan QRIS.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis/TV Parlemen
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Seosatyo meminta pihak kepolisian dan Kementerian Keuangan untuk bergerak cepat mengatasi kasus pemalsuan QRIS.

Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta kepada dua instansi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan QRIS untuk keuntungan pribadi.

“Seperti menekankan penggunaan QRIS hanya untuk pembayaran-pembayaran resmi saja, atau melalui upaya lainnya,” kata Bamsoet dalam keterangnya dikutip, Rabu (12/3/2023).

Kemudian, Bamsoet meminta Polri dan Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan QRIS. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat jaminan keamanan selama menggunakan QRIS dalam melakukan berbagai transaksi pembayaran.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi pembayaran, khususnya melalui QRIS, seperti memastikan terlebih dahulu nama atau tujuan pembayaran.

“Kemudia diimbau untuk tidak melanjutkan transaksi apabila nama atau tujuan pembayaran tidak resmi atau terlihat tidak meyakinkan,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pemuda diduga melakukan aksi penipuan dengan mengganti kode batang atau barcodeQuick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kotak amal masjid menjadi rekening pribadi miliknya. 

Hal tersebut terekam oleh kamera CCTV yang kemudian disebar oleh akun bernama @redasamudera di platformInstagram, Minggu (9/4/2023). Dalam video tersebut, pemuda yang mengenakan kemeja biru dan kacamata ini terlihat menempelkan barcode QRIS palsu pada kota amal masjid yang terletak di Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penempelan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu pada kotak amal mesjid.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait dengan penetapn tersangka MIML.

"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper