Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Putri Candrawathi. Dengan demikian, Putri dihukum 20 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Ewit Soetriadi PT DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Selain itu, Ewit mengatakan bahwa bahwa pihaknya memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 20 tahun penjara,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.