Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Putri CandrawathiDengan demikian, Putri dihukum 20 tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Ewit Soetriadi PT DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Selain itu, Ewit mengatakan bahwa bahwa pihaknya memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 20 tahun penjara,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper