Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Kasasi Diterima PN Jaksel, Hukuman Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi

PN Jaksel menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat a
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan telah menerima putusan tersebut pada hari ini, Senin (14/4/2023).

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujarnya.

Langkah sleanjutnya, PN Jaksel akan mengirimkan petikan tersebut kepada kejaksaan dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper