Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyatakan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.
"Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, Pramono menyebut aturan tersebut tercipta salah satunya dikarenakan pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.
"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat, untuk itu Presiden meminta pada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," ujarnya.
Dia mengatakan para pejabat dan ASN diminta tidak mengundang para pejabat lainnya untuk melakukan buka puasa bersama. Bahkan, Pramono menilai setiap pejabat dapat mencontohkan kesederhanaan Presiden RI Ke-7 itu saat melaksanakan ibadah saat Ramadan.
Baca Juga
"Dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu yang dicontoh oleh Presiden itu adalah acuan yang utama," ucapnya.
Pramono juga menekankan untuk masyarakat umum tetap dibolehkan menggelar buka bersama. Dia menegaskan lagi, larangan buka bersama untuk kalangan pejabat.
"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," pungkas Pramono.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.
Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).